search
Rabu, 12 September 2012
Selasa, 11 September 2012
ETIKA
Kaidah dasar (prinsip) Etika / Bioetik
adalah aksioma yang mempermudah penalaran etik. Prinsip-prinsip itu
harus spesifik. Pada praktiknya, satu prinsip dapat dibersamakan dengan
prinsip yang lain. Tetapi pada beberapa kasus, karena kondisi berbeda,
satu prinsip menjadi lebih penting dan sah untuk digunakan dengan
mengorbankan prinsip yang lain. Keadaan terakhir disebut dengan prima
facie. Konsil Kedokteran Indonesia, dengan mengadopsi prinsip etika
kedokteran barat, menetapkan bahwa, praktik kedokteran Indonesia mengacu
kepada 4 kaidah dasar moral (sering disebut kaidah dasar etika
kedokteran atau bioetika), juga prima facie dalam penerapan praktiknya
secara skematis dalam gambar berikut : kedokteran, dengan prima facie sebagai judge; penentu kaidah dasar mana yang dipilih ketika berada dalam konteks tertentu (‘ilat) yang relevan.
a. Menghormati martabat manusia (respect for person/autonomy).
Menghormati martabat manusia. Pertama, setiap individu (pasien) harus
diperlakukan sebagai manusia yang memiliki otonomi (hak untuk menentukan
nasib diri sendiri), dan kedua, setiap manusia yang otonominya
berkurang atau hilang perlu mendapatkan perlindungan.
· Pandangan
Kant : otonomi kehendak = otonomi moral yakni : kebebasan bertindak,
memutuskan (memilih) dan menentukan diri sendiri sesuai dengan kesadaran
terbaik bagi dirinya yang ditentukan sendiri tanpa hambatan, paksaan
atau campur-tangan pihak luar (heteronomi), suatu motivasi dari dalam
berdasar prinsip rasional atau self-legislation dari manusia.
· Pandangan
J. Stuart Mill : otonomi tindakan/pemikiran = otonomi individu, yakni
kemampuan melakukan pemikiran dan tindakan (merealisasikan keputusan dan
kemampuan melaksanakannya), hak penentuan diri dari sisi pandang
pribadi.
· Menghendaki,
menyetujui, membenarkan, mendukung, membela, membiarkan pasien demi
dirinya sendiri = otonom (sebagai mahluk bermartabat).
· Didewa-dewakan di Anglo-American yang individualismenya tinggi.
· Kaidah ikutannya ialah : Tell the truth,
hormatilah hak privasi liyan, lindungi informasi konfidensial, mintalah
consent untuk intervensi diri pasien; bila ditanya, bantulah membuat
keputusan penting.
· Erat
terkait dengan doktrin informed-consent, kompetensi (termasuk untuk
kepentingan peradilan), penggunaan teknologi baru, dampak yang
dimaksudkan (intended) atau dampak tak laik-bayang (foreseen effects), letting die.
b. Berbuat baik (beneficence).
Selain menghormati martabat manusia, dokter juga harus mengusahakan
agar pasien yang dirawatnya terjaga keadaan kesehatannya (patient welfare). Pengertian ”berbuat baik” diartikan bersikap ramah atau menolong, lebih dari sekedar memenuhi kewajiban.
Tindakan berbuat baik (beneficence)
- General beneficence :
- melindungi & mempertahankan hak yang lain
- mencegah terjadi kerugian pada yang lain,
- menghilangkan kondisi penyebab kerugian pada yang lain,
- Specific beneficence :
- menolong orang cacat,
- menyelamatkan orang dari bahaya.
· Mengutamakan kepentingan pasien
· Memandang pasien/keluarga/sesuatu tak hanya sejauh menguntungkan dokter/rumah sakit/pihak lain
· Maksimalisasi akibat baik (termasuk jumlahnya > akibat-buruk)
· Menjamin nilai pokok : “apa saja yang ada, pantas (elok) kita bersikap baik terhadapnya” (apalagi ada yg hidup).
c. Tidak berbuat yang merugikan (non-maleficence). Praktik Kedokteran haruslah memilih pengobatan yang paling kecil risikonya dan paling besar manfaatnya. Pernyataan kuno: first, do no harm, tetap berlaku dan harus diikuti.
· Sisi komplementer beneficence dari sudut pandang pasien, seperti :
· Tidak boleh berbuat jahat (evil) atau membuat derita (harm) pasien
· Minimalisasi akibat buruk
· Kewajiban dokter untuk menganut ini berdasarkan hal-hal :
- Pasien dalam keadaan amat berbahaya atau berisiko hilangnya sesuatu yang penting
- Dokter sanggup mencegah bahaya atau kehilangan tersebut
- Tindakan kedokteran tadi terbukti efektif
- Manfaat bagi pasien > kerugian dokter (hanya mengalami risiko minimal).
· Norma tunggal, isinya larangan.
d. Keadilan (justice).
Perbedaan kedudukan sosial, tingkat ekonomi, pandangan politik, agama
dan faham kepercayaan, kebangsaan dan kewarganegaraan, status
perkawinan, serta perbedaan jender tidak boleh dan tidak dapat mengubah
sikap dokter terhadap pasiennya. Tidak ada pertimbangan lain selain
kesehatan pasien yang menjadi perhatian utama dokter.
· Treat similar cases in a similar way = justice within morality.
· Memberi perlakuan sama untuk setiap orang (keadilan sebagai fairness) yakni :
a. Memberi
sumbangan relatif sama terhadap kebahagiaan diukur dari kebutuhan
mereka (kesamaan sumbangan sesuai kebutuhan pasien yang
memerlukan/membahagiakannya)
b. Menuntut pengorbanan relatif sama, diukur dengan kemampuan mereka (kesamaan beban sesuai dengan kemampuan pasien).
- Tujuan : Menjamin nilai tak berhingga setiap pasien sebagai mahluk berakal budi (bermartabat), khususnya : yang-hak dan yang-baik
· Jenis keadilan :
a. Komparatif (perbandingan antar kebutuhan penerima)
b. Distributif
(membagi sumber) : kebajikan membagikan sumber-sumber kenikmatan dan
beban bersama, dengan cara rata/merata, sesuai keselarasan sifat dan
tingkat perbedaan jasmani-rohani; secara material kepada :
· Setiap orang andil yang sama
· Setiap orang sesuai dengan kebutuhannya
· Setiap orang sesuai upayanya.
· Setiap orang sesuai kontribusinya
· Setiap orang sesuai jasanya
· Setiap orang sesuai bursa pasar bebas
c. Sosial : kebajikan melaksanakan dan memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bersama :
· Utilitarian
: memaksimalkan kemanfaatan publik dengan strategi menekankan efisiensi
social dan memaksimalkan nikmat/keuntungan bagi pasien.
· Libertarian : menekankan hak kemerdekaan social – ekonomi (mementingkan prosedur adil > hasil substantif/materiil).
· Komunitarian : mementingkan tradisi komunitas tertentu
· Egalitarian : kesamaan akses terhadap nikmat dalam hidup yang dianggap bernilai oleh setiap individu rasional (sering menerapkan criteria material kebutuhan dan kesamaan).
d. Hukum (umum) :
· Tukar menukar : kebajikan memberikan / mengembalikan hak-hak kepada yang berhak.
· pembagian sesuai dengan hukum (pengaturan untuk kedamaian hidup bersama) mencapai kesejahteraan umum.
Prima Facie
: dalam kondisi atau konteks tertentu, seorang dokter harus melakukan
pemilihan 1 kaidah dasar etik ter-”absah” sesuai konteksnya berdasarkan
data atau situasi konkrit terabsah (dalam bahasa fiqh ’ilat yang
sesuai). Inilah yang disebut pemilihan berdasarkan asas prima facie.[4]
Norma dalam etika kedokteran (EK) :
· Merupakan norma moral yang hirarkinya lebih tinggi dari norma hukum dan norma sopan santun (pergaulan)
· Fakta fundamental hidup bersusila :
Etika mewajibkan dokter secara mutlak, namun sekaligus tidak memaksa. Jadi dokter tetap bebas,.
Bisa menaati atau masa bodoh. Bila melanggar : insan kamil (kesadaran
moral = suara hati)nya akan menegur sehingga timbul rasa bersalah,
menyesal, tidak tenang.
Sifat Etika Kedokteran :
- Etika khusus (tidak sepenuhnya sama dengan etika umum)
- Etika sosial (kewajiban terhadap manusia lain / pasien).
- Etika individual (kewajiban terhadap diri sendiri = selfimposed, zelfoplegging)
- Etika normatif (mengacu ke deontologis, kewajiban ke arah norma-norma yang seringkali mendasar dan mengandung 4 sisi kewajiban = gesinnung yakni diri sendiri, umum, teman sejawat dan pasien/klien & masyarakat khusus lainnya)
- Etika profesi (biasa):
· bagian etika sosial tentang kewajiban & tanggungjawab profesi
· bagian etika khusus yang mempertanyakan nilai-nilai, norma-norma/kewajiban-kewajiban dan keutamaan-keutamaan moral
· Sebagian isinya dilindungi hukum, misal hak kebebasan untuk menyimpan rahasia pasien/rahasia jabatan (verschoningsrecht)
· Hanya bisa dirumuskan berdasarkan pengetahuan & pengalaman profesi kedokteran.
· Untuk
menjawab masalah yang dihadapi (bukan etika apriori); karena telah
berabad-abad, yang-baik & yang-buruk tadi dituangkan dalam kode etik
(sebagai kumpulan norma atau moralitas profesi)
· Isi : 2 norma pokok :
· sikap bertanggungjawab atas hasil pekerjaan dan dampak praktek profesi bagi orang lain;
· bersikap adil dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM).
- Etika profesi luhur/mulia :
Isi : 2 norma etika profesi biasa ditambah dengan :
· Bebas pamrih (kepentingan pribadi dokter < style="">
· Ada idealisme : tekad untuk mempertahankan cita-cita luhur/etos profesi = l’esprit de corpse pour officium nobile
7. Ruang lingkup kesadaran etis : prihatin terhadap krisis moral akibat pengaruh teknologisasi dan komersialisasi dunia kedokteran.
dari http://raspati.blogspot.com/2008/05/kaidah-dasar-etikabioetika-kedokteran.html
[1] KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN YANG BAIK DI INDONESIA 2006
[2] Agus
Purwadianto, Segi Kontekstual Pemilihan Prima Facie Kasus Dilemma Etik
dan Penyelesaian Kasus Konkrit Etik, dalam bahan bacaan Program Non
Gelar Blok II FKUI Juni 2007
[3]
Professor Omar Hasan Kasule; September 2007; Filosofi Dalam Etika
Kedokteran : Studi Banding Antara Sudut Pandang Islam dan Barat (Eropa);
Seminar dan Lokakarya Implementasi Nilai-nilai Islam di dalam
Pendidikan Kedokteran di Indonesia 8 – 9 September 2007
Langganan:
Postingan (Atom)